Panduan Operasional Aplikasi Validasi Data Penduduk
Panduan Operasional
Aplikasi Validasi Data Penduduk
A)
Spesifikasi Komputer
:
1)
Processor DialCore 2 Ghz
2)
Memory 1 Gb
3)
Free space Hardisk
100 Mb
B)
Spesifiasi Software :
1)
Microsoft Access 2007
2)
Foxit Reader / Acrobat Reader
3)
SaveAsPDF
C)
Instalasi Aplikasi
Validasi Data Penduduk :
1)
Masukkan CD Validasi Validasi
Data Penduduk
2)
Klik SetupValidasiExe
3)
Tunggu sampai proses
instalasi selesai
D)
Mengoperasikan
Aplikasi Validasi Data Penduduk :
1)
Dobel Click Short Cut
Validasi Data Penduduk
2)
Setelah masuk
aplikasi akan muncul Security Notice klik Open
3)
Setelah masuk layar
Selamat dating klik Lanjut
4)
Penting, sebelum
melakukan proses selanjutnya kita harus mengisi Data Wilayah, klik Setup
Wilayah, cari Desa/Kelurahan Saudara, isi NAMA_PEJABAT (Kepala Desa/Lurah) isi
NIP_PEJABAT jika Kelurahan, isi PETUGAS_REGISTRASI.
5)
Setelah setup wilayah
dan sebelum melakukan proses selanjutnya lakukan pencetakan Rekap sbg dasar
untuk melakukan perbaikan data. Jika anda tidak akan mencetak ke harcopy anda
bias melakukan dokumentasi ke softcopy yaitu dengan meng klik tombol PDF, maka
file akan tersimpan di folder
c:\validasi_2013\PDF
6)
Melakukan Validasi ;
Pada form Indek Klik tombol
Validasi, Pada tampilan VALIDASI DATA KELUARGA ada 3 Tab yg bias dipilih :
ANGGOTA KELUARGA, ENTRY BIODATA dan PISAH KK, DATA KK MISKIN.
7)
Perbaikan pada Header
KK, (Nama KK atau Alamat);
Klik
Tombol edit KK, Silahkan lakukan perbaikan data sesuai dengan data yang
sebenarnya, klik Simpan, setelah dilaukan perubahan dan di simpan maka STATUS
KK yang sebelumnya muncul tulisan BELUM DIMUTAKHIRKAN menjadi SUDAH DI UBAH.
8)
Perbaikan Biodata ;
Klik
Edit, setelah muncul form EDIT BIODATA lakukanlah Validasi/Perubahan/Perbaikan data terhadap
data yang terdapat kesalahan atau kekurangan, jangan lupa melakukan validasi
terhadap data AKSEPTOR KB dan MEMILIKI e-KTP, klik Simpan, setelah dilakukan
edit biodata maka akan terjadi perubahan pada kolom FLAG warna kuningn, untuk
keterangannya sebagai berikut,
N
= Data normal/ data asli, belum dilakukan validasi
E
= Data yang telah di validasi\ di edit
O
= Data yakin benar dan tidak dilakukan lagi validasi
P
= Data akan melakukan proses Pisah KK
TD
= Data hasil penambahan karena Kedatangan
TL
= Data hasil penambahan karena Kelahiran
TS
= Data hasil penambahan karena Susulan (Belum masuk Database Validasi tapi
sudah masuk Database di Dinas kependudukan dan pencatatan Sipil dan sudah
memiliki KK)
TT
= Data hasil penambahan karena Tidak Terdata Sebelumnya
X
= Data telah di hapus se keluarga bersama Header KK nya
XD
= Data telah di hapus karena Dobel
XM
= Data telah di hapus karena Meninggal
XP
= Data telah di hapus karena Pindah ke luar Desa/Kel
XT
= Data telah di hapus karena Tidak Dikenal
cari
data yg akan di validasi, lkik Edit, lakukan perbaikan data sesuai dengan
dokumen resmi yang dimiliki orang tersebut, pastikan data sama dengan Akta
Kelahiran, STTB, Surat Nikah, SK PNS jika PNS/TNI/POLRI
9)
Proses Pisah KK
Ø Sebagai
Kepala Keluarga ;
Pada Tab ANGGOTA KELUARGA Cari
data yang akan Pisah KK, pada kolom FLAG Pilih P -> Pisah KK, klik Rifresh, masuk
ke tab ENTRY BIODATA dan PISAH KK, dibagian bawah klik tombol Pisah, SETELAH muncul
form BIODATA PISAH KK pilih Jenis Pisah = 2. Membentuk KK baru, klik Simpan
setelah muncul form DATA KELUARGA PISAH KK pilih jenis kk (1. Kk baru 2. Sudah
memiliki KK), lakukan perubahan seperlunya pada alamat, jangan lupa catat
No KK untuk menambahkan anggota lain, klik Simpan, klik Keluar,
maka data tersebut sudah terpisah dengan membentuk kk baru.
Ø Sebagai
Anggota Keluarga ;
Pada Tab ANGGOTA KELUARGA Cari
data yang akan Pisah KK, pada kolom FLAG Pilih P -> Pisah KK, klik
Rifresh, masuk ke tab ENTRY BIODATA dan
PISAH KK, dibagian bawah klik tombol Pisah, SETELAH muncul form BIODATA PISAH
KK pilih Jenis Pisah = 1. Numpang KK yg sudah ada, masukan nomor KK yang akan
di tumpangi, ubah kolom Hubungan Keluarga nejnadi anggoata ( istri, anak, dll,)
klik Simpan.
Hasil Proses Pisah kk dapat kita
cetak sebagai lampiran dalam permohonan Kartu Kelurga maupun KTP. Pada Menu Cetakan
klik tab Data Keluarga, klik Dokumen Data Keluarga per KK, dan untuk mencetak
Formulir klik tab Formulir, Klik Permohonan KK atau Permohonan KTP.
10)
Penghapusan/Pengurangan
Data ;
Ø Menghapus
data KK dengan seluruh Anggota Kealuraga ;
Pilih kk yang akan di hapus, klik
tombol Delete KK, akan muncul warning sbd konfirmasi keyakinan penghapusan,
tulisan pada status kk menjadi SUDAH DI HAPUS, dan seluruh naggota keluarga
pada tab ANGGOTA KELUARGA pindah ke kotak BIODATA_TIDAK_AKTIF dengan FLAG = X.
Ø Menghapus
sebagian anggota Keluarga ;
Pilih biodata yg akan dihapus,
ubah FLAG menjadi :
XD = Data telah di hapus karena
Dobel
XM = Data telah di hapus karena
Meninggal
XP = Data telah di hapus karena
Pindah ke luar Desa/Kel
XT = Data telah di hapus karena
Tidak Dikenal
Klik Rifresh, maka data akan
pindah ke kotak BIODATA_TIDAK_AKTIF di bagian bawah.
Dari
proses penghapusan, untuk pilihan Pindah dan Meninggal dapat kita teruskan ke
proses selanjutnya :
Ø Pindah
;
Pilih data yang akan dipindahkan,
pada tab ANGGOTA KELUARGA kotak BIODATA_AKTIF ubah FLAG menjadi XP, klik
refresh, maka data akan pindah ke kotak BIODATA_TIDAK_AKTIF, klik PROSES maka
akan muncul form ENTRY DATA KEPINDAHAN, masukan data kepindahan dengan lengkap,
klik simpan maka nomor kepindahan akan terisi, jangan lupa untuk memilih FLAG XP pada anggota kepindahan supaya nomor
terisi. Selanjutnya bisa mencatak Surat Keterangan Pindah WNI.
Ø Meninggal
;
Pilih pada data yang Meninggal,
pada tab ANGGOTA KELUARGA kotak BIODATA_AKTIF ubah FLAG menjadi XM, klik
refresh, maka data akan pindah ke kotak BIODATA_TIDAK_AKTIF, klik PROSES maka
akan muncul form ENTRY DATA KEMATIAN, masukan data kematian dengan lengkap,
klik simpan, selanjutnya bisa mencetak FORMULIR PELAPORAN KEMATIAN.
11)
Entry/Penambahan anggota keluarga ;
Cari
Keluarga yang akan di tambahkan anggota baru, klik tab ENTRY BIODATA dan PISAH
KK, pada kotak ENTRY BIODATA klik Entry, akan muncul ENTRY BIODATA WNI
(penambahan), pilih Jenis Penambahan (1. Kalahiran 2. Kedatangan 3.Penambahan karena
belum terdata) ;
(1)
Kelahiran ;
NIK akan terisi secara otomatis, Masukan
Nama Lengkap dan data lainnya dengan lengkap, klik Simpan, akan muncul Warning
: Lanjut ke permohonana AKTA KELAHIRAN?, Jika tidak klik No dan entry lagi
anggota yag berikutnya dengan klik Tambah, kalau pilih Yes berarti kita akan melakukan proses
PERMOHONAN AKTA KELAHITRAN, masukan data kelahiran dengan lengkap, kemudian masukan data Ibu pada Tab DATA IBU
dengan meng-klik tombol pencarian di sebelah NIK (NIK IBU secara otomatis sudah
ada), muncul HASIL PENCARIAN DATA, klik Insert maka data ibu akan masuk, klik
tab DATA AYAH dan lakukan cara seperti memasukan data Ibu (NIK AYAH secara
otomatis sudah ada), masukan DATA PELAPOR, DATA SAKSI I, dan DATA SAKSI II
dengan memasukan NIK secara manual, setelah selesai kita bias langsung mencetak
permohonan Akta Kelahiran ke Printer langsung atau kedalam bentuk PDF.
(2)
Kedatangan ;
Masukan NIK bawaan, Masukan Nama
Lengkap dan data lain dengan lengkap, klik Simpan.
(3)
Penambahan karena
belum terdata;
Penambahan ini di khususkan bagi
penduduk yang belum terdata sebelumnya tetapi sudah tinggal lama di daerah atau
dlm keluarga tersebut, masukan data dengan lengkap, NIK akan terisi secara
otomatis , klik Simpan.
12)
Entry/Penambahan KK
baru, (Bukan pisah KK);
Pada
form Index
klik Tombol Entry Data, akan muncul form ENTRY KK BARU masukan Jenis KK (1. KK
baru, tidak terdata atau pendatang 2. Sudah Memiliki KK);
(1)
Nomor KK akan terisi
secara otomatis, Masukan data Header KK meliputi Nama kepala kel, alamat,
RT,RW,kodepos beserta DATA KK MISKIN, pilih TAHAPAN KS (1. Pra KS 2. KS I 3.KS II 4.KSIII 5.KSIII+), masukan
data kk miskin berikutnya dangan meng-klik kotak (bantuan yang diterima)
JAMKES, RUMAH TIDAH LAYAK HUNI, PKH, atau bantuan lain dengan mengisi kolom
LAINNYA, klik Simpan, akan langsung masuk ke form ENTRY BIODATA WNI (KK Baru),
masukan Biodata dengan lengkap, klik Simpan, klik tombol Tambah Anggota untu
memasukan anggota keluarga berikutnya, Jika sudah masuk semua klik tKeluar,
kemudian klik Kembali.
E)
Validasi DATA KK
MISKIN ;
Lakukan validasi terhadap setiap
KK mengenai TAHAPAN KELUARGA SEJAHTERA (1.
Pra KS 2. KS I 3.KS II 4.KSIII
5.KSIII+), dan JENIS BANTUAN YANG DITERIMA, (JAMKES, RUMAH TIDAH LAYAK HUNI,
PKH, dan LAINNYA)
F)
Setelah proses
Validasi selesai kita bias melakukan Pencetakan, (Rekap, Daftar, dan Laporan).
File Aplikasi validasi tersebut
untuk segera di kirimkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Sumedang untuk dilakukan penggabungan data dan dijadikan sebagai Database
pelayanan, aplikasi harus tetap digunakan oleh Desa/Kelurahan sebagai pelayanan
sehari hari dan pelaporan Kependudukan bulanan ke tingkat Kecamatan dengan
mencetak Laporan Perkembangan Pendududk (dengan dilampirI 1. Laporan
Kelahiran Bulanan, 2. Laporan Kematian Bulanan, 3.Laporan Kepindahan Bulanan,
4. Laporan Kedatangan Bulanan, 5. Laporan Penambahan Lain dan 6. laporan
Penghapusan lain). Pihak Kecamatan
meneruskan laporan bulanan beserta lampiran tersebut kepada Dinas Kependuddukan
dan Pencatatan Sipil.
Untuk Mendapatkan Aplikasinya Gimana Pa ?
ReplyDeleteMohon kirimkan aplikasinya ke achunp@gmail.com
ReplyDeleteTerima kasih
Mohon kirimkan aplikasinya ke achunp@gmail.com
ReplyDeleteTerima kasih
mohon dikirimkan aplikasinya ke habirau.ds@gmail.com ... terima kasih atas info dan bantuannya
ReplyDeleteMOHON UNTUK DIKIRIM KE azqo.23@gmal.com
ReplyDeleteMohon utk aplikasinya bisa dikirim by smhugoy2013@gmail.com
ReplyDeleteMohon kirimkan aplikasi nya ke Heru.diki96@gmail.com
ReplyDelete