Padat Karya Tunai dan Cash For Work
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menggariskan bahwa pada dasarnya pengalokasian Dana Desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Tujuan tersebut antara lain diwujudkan melalui earmarking tehadap penggunaan dana desa yang dalam PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN, diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Sejalan dengan hal tersebut, maka dalam implementasinya kegiatan dana desa diarahkan dilaksanakan dengan cara swakelola.
Presiden RI secara khusus memberikan perhatian terhadap hal ini. Konsep swakelola dalam arahan presiden ditujukan agar dapat meningkatkan daya beli masyarakat desa yang secara kondisi ekonomi masuk dalam kelompok masyarakat miskin. Dari arahan presiden tersebut kemudian muncul istilah Program Padat Karya dan Cash For Work.
Presiden RI secara khusus memberikan perhatian terhadap hal ini. Konsep swakelola dalam arahan presiden ditujukan agar dapat meningkatkan daya beli masyarakat desa yang secara kondisi ekonomi masuk dalam kelompok masyarakat miskin. Dari arahan presiden tersebut kemudian muncul istilah Program Padat Karya dan Cash For Work.
Definisi Cash For Work atau Padat Karya Tunai
Prioritas Sasaran Padat Karya Tunai
Skema Cash For Work
Prinsip Pelaksanaan Cash For Work
Tahapan Perencanaan Cash For Work
Pelaksana Cash For Work
Tahapan Pelaporan Cash For Work
0 comments: