Apakah Kepala Desa yang Divonis Penjara Langsung Diberhentikan?
Bagaimana hukumnya apabila kepala desa yang sudah menjabat divonis penjara??
Apabila kepala
desa saat menjabat divonis (dinyatakan sebagai terpidana) berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka kepala desa yang
bersangkutan diberhentikan oleh
Bupati/Walikota.
Namun,
mekanisme penggantian kepala desa yang divonis itu bergantung pada sisa masa
jabatannya. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Ulasan:
Sebelumnya, kami perlu memberitahukan bahwa UU Desa tidak mengenal istilah
pemberhentian tetap. Istilah yang dikenal dalam UU Desa adalah kepala desa yang
bersangkutan diberhentikan sementara atau diberhentikan. Mengacu pada hal ini,
kami menyimpulkan bahwa maksud dari diberhentikan adalah kepala desa
diberhentikan secara tetap dari jabatannya.
Calon Kepala Desa atau Kepala
Desa yang Terlibat Tindak Pidana
Pada dasarnya, aturan terkait tindak pidana yang dilakukan baik oleh calon
kepala desa, maupun oleh seseorang yang sudah menjabat sebagai kepala desa
telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”).
Untuk calon kepala desa, sebenarnya telah ada pengaturan tentang
syarat-syarat yang harus dipenuhi jika ingin menjadi kepala desa, salah satunya
adalah tidak pernah dijatuhi hukuman pidana sebagaimana disebut dalam Pasal
33 huruf h dan i UU Desa:
Calon kepala desa wajib memenuhi persyaratan:
a. ….
b. ….
c. ….
d. ….
e. ….
f. ….
g. ….
h. tidak sedang menjalani hukuman pidana
penjara;
i. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali
5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara
jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta
bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
j. ….
k. ….
l. ….
m. ….
Selanjutnya, apabila yang bersangkutan
sedang menjabat sebagai kepala desa,
namun melakukan tindak pidana, maka ia diberhentikan sementara
oleh Bupati/Walikota setelah dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam
dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register
perkara di pengadilan.[1][1]
Selain itu, kepala desa juga diberhentikan sementara oleh
bupati/walikota setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak
pidana korupsi, terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan
negara.[2][2]
Ini berarti, kepala desa diberhentikan sementara setelah dinyatakan
sebagai terdakwa atau tersangka (untuk tindak pidana tertentu).
Kepala Desa yang Divonis
Penjara
Apabila ternyata kepala desa tersebut telah divonis (dinyatakan sebagai
terpidana) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap, maka kepala desa yang bersangkutan diberhentikan
(diberhentikan tetap) oleh Bupati/Walikota.[3][3]
Hal ini juga dapat terlihat dari
ketentuan mengenai pemberhentian kepala desa. Pasal 40 ayat (2) UU Desa mengatur bahwa Kepala Desa diberhentikan
karena:
a. berakhir masa jabatannya;
b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap
secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai
calon Kepala Desa; atau
d. melanggar larangan sebagai Kepala Desa.
Yang mana salah satu syarat sebagai calon kepala desa, sebagaimana
telah disebutkan di atas, adalah tidak sedang menjalani hukuman pidana
penjara serta tidak pernah
dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih.
Yang Mengisi Kekosongan
Jabatan Jika Kepala Desa Diberhentikan
Lalu, siapa yang mengisi kekosongan jabatan sebagai kepala desa jika kepala
desa telah diberhentikan? Untuk hal ini, ada dua kemungkinan:
Kemungkinan pertama, apabila sisa masa jabatan Kepala Desa yang
diberhentikan tidak lebih dari 1 (satu)
tahun, bupati/walikota mengangkat pegawai negeri sipil dari pemerintah
daerah kabupaten/kota sebagai penjabat kepala desa sampai dengan
terpilihnya kepala desa.[4][4]
Kemungkinan kedua, dalam hal sisa masa jabatan kepala desa yang
diberhentikan lebih dari 1 (satu) tahun,
bupati/walikota mengangkat pegawai negeri sipil dari pemerintah daerah
kabupaten/kota sebagai penjabat kepala desa sampai dengan ditetapkannya Kepala
Desa yang dipilih melalui Musyawarah Desa dan memenuhi persyaratan.[5][5]
Hal serupa juga diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP Desa”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yakni
kepala desa diberhentikan karena dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.[6][6]
Lebih lanjut, apabila kepala desa yang diberhentikan itu sisa masa
jabatannya tidak lebih dari 1 (satu) tahun, maka bupati/walikota mengangkat
pegawai negeri sipil dari pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai penjabat
kepala Desa sampai terpilihnya kepala Desa yang baru.[7][7]
Namun, apabila kepala desa yang diberhentikan itu sisa masa
jabatannya lebih dari 1 (satu) tahun, maka bupati/walikota mengangkat pegawai
negeri sipil dari pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai penjabat kepala Desa
sampai terpilihnya kepala Desa yang baru melalui hasil musyawarah Desa.[8][8]
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat
[5][5] Pasal
47 ayat (1), (2), dan (3) jo. Pasal 33 UU Desa
[6][6] Pasal
54 ayat (2) huruf g PP Desa
[7][7] Pasal
55 jo. Pasal 54 ayat (2) huruf g PP Desa
[8][8] Pasal
56 jo. Pasal 54 ayat (2) huruf g PP Desa
0 comments: