Bimbingan Teknis Pemilihan Kepala Desa Tahun 2023 Kabupaten Pangandaran
Bimbingan Teknis Pemilihan Kepala Desa Tahun 2023 Kabupaten Pangandaran
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2023 Kabupaten Pangandaran akan segera dilaksanakan, sesuai dengan tahapan pemilihan Kepala Desa akan di laksanakan pada Tanggal
3 Mei 2023
Berikut dibawah ini Peraturan yang menjadi dasar Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Tahun 2023
Tentang Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten
Tentang Tahapan Pemilihan Kepala Desa Tahun 2023 Kabupaten Pangandaran
Materi Bimbingan Teknis Pemilihan Kepala Desa Tahun 2023
Terima Kasih Semoga Bermanfaat
Regulasi dan Penjelasan terkait Pengendalian Inflasi dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah di Desa
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pasti akan memiliki dampak yang cukup luas, baik dari sisi inflasi juga dari sisi kenaikan jumlah kemiskinan. Menyadari hal tersebut, Pemerintah secara hati-hati terus melakukan perhitungan untuk melindungi masyarakat utamanya yang kurang mampu.
Selain Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah pun diwajibkan untuk mengendalikan dan melakukan Mitigasi Inflasi dampak dari Kenaikan BBM melalui SE Mendagri Nomor 500/4825/Sj tanggal 19 Agustus 2022 tentang Penggunaan Belanja BTT dalam rangka pengendalian Inflasi Daerah.
Tidak ketinggalan, Pemerintah Pusat pun dalam hal ini Kementerian yang memiliki kepentingan akan desa juga memperhatikan Inflasi di Desa dampak dari kenaikan BBM, salah satunya Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ikut memberikan andil agar desa bisa melakukan mitigasi akibat kenaikan BBM awal september lalu dengan menerbitkan Keputusan Menteri Desa Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi Nomor 97 Tahun 2022 tentang Pengendalian Inflasi dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah di Tingkat Desa, yang mana telah disiapkan program-program Pemulihan Ekonomi Nasional yang difasilitasi oleh Dana Desa Tahun Anggaran 2022, untuk lebih jelasnya dapat di baca dan di unduh di bawah ini :
Keputusan Menteri Desa Nomor 80 Tahun 2022 tentang Status Kemajuan dan Kemandirian Desa
Bahwa untuk mengukur tingkat perkembangan kemajuan dan kemandirian desa pada tahun 2022, perlu melakukan menetapkan status kemajuan dan kemandirian desa berdasarkan pemutakhiran data indeks desa membangun.
Status kemajuan dan kemandirian desa sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU berdasarkan hasil pemutakhiran data indeks desa membangun.
Status kemajuan dan kemandirian Desa sebagaimana pada Diktum KESATU digunakan sebagai instrumen koordinasi Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam melaksanakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, serta secara khusus untuk kebutuhan pemetaan tipologi desa dan penyusunan prioritas penggunaan dana desa.
Klasifikasi status kemajuan dan kemandirian desa sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU terdiri atas:
a. desa mandiri sebanyak 6.238 desa;
b. desa maju sebanyak 20.249 desa;
c. desa berkembang sebanyak 33.902 desa;
d. desa tertinggal sebanyak 9.584 desa; dan
e. desa sangat tertinggal sebanyak 4.982 desa.
Untuk lebih jelasnya dapat dilihat secara utuh dalam Kepmendesa di bawah ini :
Demikian Semoga Bermanfaat
Aset Desa dan Penguatan Pengamanan secara administratif
Aset Desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
Pengelolaan Aset Desa merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset Desa.
Pengamanan Aset Desa dapat dilakukan secara yuridis (hukum), secara fisik dan administratif, pengamanan secara hukum misal adalah dengan cara pensertifikatan tanah dan bangunan milik desa. Pengamanan secara fisik adalah dengan cara pemasangan plang atau penanda bahwa lokasi tanah atau bangunan tersebut adalah milik desa. Pengamanan secara administratif bahwa aset tersebut secara administratif tercatat dalam laporan aset desa yang ditetapkan dalam Peraturan Desa.
Peraturan Desa ini sedikitnya memuat tentang tata cara pengelolaan aset desa yang merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dibawah ini kami lampiran contoh atau draft Peraturan Desa tentang Aset Desa.
Demikian semoga bermanfaat.
Regulasi Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang I Tahun 2022
Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Pangandaran akan dilaksanakan pada tanggal 28 Juli 2022, sebagai acuan pedoman petunjuk teknis pelaksanaan pemilihan Kepala Desa telah diatur oleh Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2016 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Pangandaran Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pemilihan , Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Untuk lebih jelasnya silahkan dapat dilihat pada Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2016 :
Lampiran Perbup 8 Tahun 2016 :
Perbup 10 Tahun 2022 Perubahan Ketiga Perbup 8 Tahun 2016 :
Demikian Semoga Bermanfaat
video fitur
Update Terbaru
Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2023
Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 118 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Jawa Barat Tahun A...
