Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2023


Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 118 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Jawa Barat Tahun Anggaran 2023 bahwa seluruh desa di Provinsi Jawa Barat sebanyak 5312 Desa akan mendapatkan Bantuan Keuangan Khusus sebesar Rp. 130.000.000,- (Seratus Tiga Puluh Juta Rupiah) tiap desa. Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Petunjuk Teknis Pengajuan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2023 Nomor 075/PMD.05.03-PPD/2022 Tanggal 23 Desember 2022 untuk mengajukan pencairan harus melampirkan dokumen sebagai berikut :
1. Permohonan dari Kepala Desa kepada Gubernur Jawa Barat melalui Kepala DPM Desa Provinsi Jawa Barat 
2. Fotokopi Peraturan Desa tentang APBDes Tahun berkenan
3. Fotokopi Rekening Desa atas nama Pemerintah Desa
4. Rincian Penggunaan Belanja Bantuan Keuangan 
5. Fotokopi KTP Kepala Desa
6. Surat Pernyataan Tanggung Jawab dari Kepala Desa bermaterai cukup
7. Laporan Realisasi dan Penggunaan bantuan keuangan desa tahun sebelumnya
8. Khusus untuk pembangunan fisik dilengkapi foto kondisi awal (0%) lokasi sebelum di rehabilitasi/ direnovasi/ dibangun yang menggunakan watermark rincian waktu, tanggal pengambilan foto, dan geotag lokasi.
9. Untuk kegiatan fisik Rencana Anggaran Biaya (RAB) diketahui/ disetujui oleh Dinas Teknis/UPT  yang membidangi sesuai dengan bidang urusan kewenangannya.
10. Melaporkan Realisasi Keuangan dan fisik bantuan keuangan desa tahun anggaran 2022
11. melampirkan bukti update Profile Desa dan Kelurahan
12. Melampirkan SK Kepala Desa dan/atau Peraturan Desa tentang Pembentukan BUMDES.

Kegiatan yang difasilitasi Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 adalah sebagai berikut :
1. TPAPD Kepala Desa Rp. 5.000.000,-
2. TPAPD Sekdes 2.500.000,-
3. TPAPD Perangkat Desa Lainnya Rp. 17.500.000,-
4. Operasional Badan Permusyawaratan Desa Rp. 7.000.000,-
5. Operasional Posyandu per Posyandu 1.750.000
6. Operasional Pokjanal Rp. 1.000.000,-
7. Pembuatan Konten Multimedia Rp. 500.000 x 4 konten
8. Peningkatan Infrastruktur Perdesaan
    a. Jalan desa
    b. Jalan Lingkungan
    c. Tembok Penahan Tanah
    d. Drainase
    e. Pasar Desa
    f. Sarana dan Prasarana air bersih masyarakat 
    g. Kantor Desa (tidak termasuk penataan halaman kantor dan sarana kantor)
    h. Jalan Usaha Tani
    i. Balai dusun atau balai pertemuan

Sekanjutnya untuk lebih jelasnya dapat di lihat di Keputusan Gubernur dibawah ini :

Untuk Pengisian Form dapat di klik DISINI

Untuk Upload Dokumen silahkan input di link di bawah ini :


Untuk Memantau Progres Pengajuan Proposal dapat di pantau DISINI

Kemudian untuk membantu tidak ada kesalahan dalam penulisan redaksi surat permohonan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja silahkan Download Aplikasi Permohonan DISINI

Demikian semoga bisa membantu

Bimbingan Teknis Pemilihan Kepala Desa Tahun 2023 Kabupaten Pangandaran


Bimbingan Teknis Pemilihan Kepala Desa Tahun 2023 Kabupaten Pangandaran

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2023 Kabupaten Pangandaran akan segera dilaksanakan, sesuai dengan tahapan pemilihan Kepala Desa akan di laksanakan pada Tanggal 

3 Mei 2023

Berikut dibawah ini Peraturan yang menjadi dasar Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Tahun 2023 

Tentang Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten


Tentang Tahapan Pemilihan Kepala Desa Tahun 2023 Kabupaten Pangandaran


Materi Bimbingan Teknis Pemilihan Kepala Desa Tahun 2023


Terima Kasih Semoga Bermanfaat

Regulasi dan Penjelasan terkait Pengendalian Inflasi dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah di Desa


Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pasti akan memiliki dampak yang cukup luas, baik dari sisi inflasi juga dari sisi kenaikan jumlah kemiskinan. Menyadari hal tersebut, Pemerintah secara hati-hati terus melakukan perhitungan untuk melindungi masyarakat utamanya yang kurang mampu.

Selain Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah pun diwajibkan untuk mengendalikan dan melakukan Mitigasi Inflasi dampak dari Kenaikan BBM melalui SE Mendagri Nomor 500/4825/Sj tanggal 19 Agustus 2022 tentang Penggunaan Belanja BTT dalam rangka pengendalian Inflasi Daerah.

Tidak ketinggalan, Pemerintah Pusat pun dalam hal ini Kementerian yang memiliki kepentingan akan desa juga memperhatikan Inflasi di Desa dampak dari kenaikan BBM, salah satunya Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ikut memberikan andil agar desa bisa melakukan mitigasi akibat kenaikan BBM awal september lalu dengan menerbitkan Keputusan Menteri Desa Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi Nomor 97 Tahun 2022 tentang Pengendalian Inflasi dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah di Tingkat Desa, yang mana telah disiapkan program-program Pemulihan Ekonomi Nasional yang difasilitasi oleh Dana Desa Tahun Anggaran 2022, untuk lebih jelasnya dapat di baca dan di unduh di bawah ini :



Untuk lebih ringkasnya dapat disimak dalam paparan Menteri Desa di bawah ini :



Selain Menteri Desa, Kementerian Keuangan pun tidak mau ketinggalan melakukan perubahan  terkait aturan dan regulasi terkait Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022, berikut dibawah ini kami lampirkan PMK 128/PMK.07/2022 Perubahan Kesatu PMK 190/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Dilampirkan juga dibawah ini untuk lebih mudah memahaminya disajikan juga ringkasan dari PMK 128/PMK.07/2022.


Demikian disampaikan, semoga bermanfaat dan mudah-mudahan desa siap menghadapi Inflasi dampak kenaikan BBM di Desa.

"Tinggal di Desa, Rezeki Kota, Bisnis Mendunia"

Keputusan Menteri Desa Nomor 80 Tahun 2022 tentang Status Kemajuan dan Kemandirian Desa


Bahwa untuk mengukur tingkat perkembangan kemajuan dan kemandirian desa pada tahun 2022, perlu melakukan menetapkan status kemajuan dan kemandirian desa berdasarkan pemutakhiran data indeks desa membangun.

Status kemajuan dan kemandirian desa sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU berdasarkan hasil pemutakhiran data indeks desa membangun.

Status kemajuan dan kemandirian Desa sebagaimana pada Diktum KESATU digunakan sebagai instrumen koordinasi Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam melaksanakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, serta secara khusus untuk kebutuhan pemetaan tipologi desa dan penyusunan prioritas penggunaan dana desa.

Klasifikasi status kemajuan dan kemandirian desa sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU terdiri atas:

a. desa mandiri sebanyak 6.238 desa;

b. desa maju sebanyak 20.249 desa;

c. desa berkembang sebanyak 33.902 desa;

d. desa tertinggal sebanyak 9.584 desa; dan

e. desa sangat tertinggal sebanyak 4.982 desa.

Untuk lebih jelasnya dapat dilihat secara utuh dalam Kepmendesa di bawah ini :


Demikian Semoga Bermanfaat

Aset Desa dan Penguatan Pengamanan secara administratif


Aset Desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja desa atau perolehan hak lainnya yang sah.

Pengelolaan Aset Desa merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan,  pemeliharaan,    penghapusan,    pemindahtanganan,    penatausahaan, pelaporan,   penilaian,  pembinaan,  pengawasan  dan  pengendalian   aset Desa.


Pengamanan Aset Desa dapat dilakukan secara yuridis (hukum), secara fisik dan administratif, pengamanan secara hukum misal adalah dengan cara pensertifikatan tanah dan bangunan milik desa. Pengamanan secara fisik adalah dengan cara pemasangan plang atau penanda bahwa lokasi tanah atau bangunan tersebut adalah milik desa. Pengamanan secara administratif bahwa aset tersebut secara administratif tercatat dalam laporan aset desa yang ditetapkan dalam Peraturan Desa.

Peraturan Desa ini sedikitnya memuat tentang tata cara pengelolaan aset desa yang merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dibawah ini kami lampiran contoh atau draft Peraturan Desa tentang Aset Desa.

Demikian semoga bermanfaat.


Regulasi Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang I Tahun 2022


Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Pangandaran akan dilaksanakan pada tanggal 28 Juli 2022, sebagai acuan pedoman petunjuk teknis pelaksanaan pemilihan Kepala Desa telah diatur oleh Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2016 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Pangandaran Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pemilihan , Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Tahun 2022 di ikuti oleh 17 Desa dari 7 Kecamatan di Kabupaten Pangandaran, dengan Rincian sebagai berikut :

Daftar Desa yang melaksanakan Pilkades serentak 2022 periode 2022-2028

Kecamatan Mangunjaya
1. Desa Jangraga

Kecamatan Padaherang 
1. Desa Bojongsari
2. Desa Sindangwangi
3. Desa Pasirgeulis
4. Desa Cibogo
5. Desa Paledah
6. Desa Sukanagara

Kecamatan Kalipucang
1. Desa Putrapinggan
2. Desa Bagolo
3. Desa Kalipucang

Kecamatan Pangandaran
1. Desa Purbahayu

Kecamatan Cimerak
1. Desa Cimerak
2. Desa Legokjawa
3. Desa Sindangsari

Kecamatan Cigugur
1. Desa Pagerbumi
2. Desa Harumandala

Untuk lebih jelasnya silahkan dapat dilihat pada Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2016 :

Lampiran Perbup 8 Tahun 2016 :


Perbup 10 Tahun 2022 Perubahan Ketiga Perbup 8 Tahun 2016 :


Demikian Semoga Bermanfaat