Dana Desa Pangandaran Tahun 2020
Oleh :
45d3n*
Dana Desa merupakan anggaran yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang pengaturannya diatur
oleh Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019 tentang Rincian Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 yang kemudian pengaturan penyaluran di
atur oleh Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 205/PMK.07/2019 dan Peraturan
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019
tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
Dana Desa di Kabupaten Pangandaran di
alokasikan oleh Pemerintah Pusat ke Rekening Kas Desa (RKD) sebesar Rp.
89.358.559.000 yang dbagi ke 93 Desa, yang kemudian karena dampak Pandemi
Covid-19 Dana Desa di Rasionalisasi berdasarkan PMK Nomor 28/PMK.07/2020 ada
pengurangan anggaran tiap desa sebesar Rp. 10.807.000.
Penyaluran Dana Desa di Kabupaten
Pangandaran dilakukan secara 2 Tahap yang seharusnya dilakukan 3 Tahap, hal ini
dilakukan sebab Kabupaten Pangandaran mendapatkan reward atau penghargaan dari
Kementerian Keuangan sebagai Pemerintah Daerah berkinerja baik ke satu secara
Nasional dalam hal penyaluran dan pengelolaan Dana Desa, hal ini tertuang dalam
Nota Dinas Drektur Pelaksanaan Anggaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Nomor : ND-92/PB.2/2020, tanggal 31 Januari 2020 hal penyampaian Daftar Pemda yang
memiliki predikat Kinerja Baik dalam penyaluran Dana Desa TA 2019.
Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran
2020 selain prioritas yang telah ditetapkan dalam Permendes Nomor 16 Tahun 2019
dan sesuai dengan Permendes PDTT Nomor 6 Tahun 2020 terkait penggunaan Dana
Desa untuk pencegahan dan penanggulangan Pandemi Covid 19 melalui Jaring
Pengaman Sosial (JPS) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.
Untuk kegiatan dan pencegahan Covid19
di Desa di alokasikan paling banyak sebesar 5% (lima persen) dari Dana Desa
yang diterima oleh Desa seperti kegiatan penyemprotan disinsfektan, penyediaan
handsanitizer, pengadaan masker, penyediaan ruang isolasi desa dan bantuan
pangan bagi keluarga positif covid19, dan BLT Dana Desa di salurkan kepada 60696
KPM atau sebesar Rp. 25.826.100.000,- di 93 Desa selama 9 bulan dengan
ketentuan bulan 1 sampai bulan 3 sebesar 600000 per kpm dan bulan 4 sampai
bulan 9 sebesar 300000 per kpm.
Selain kegiatan pencegahan dan
penanggulangan covid serta BLT DD, Dana Desa pun digunakan untuk membiayai
kegiatan yang menjadi prioritas Desa sesuai kewenangan desa, diantaranya :
No |
Kegiatan |
Volume |
satuan |
1 |
Pembangunan Jalan |
43.369 |
M |
2 |
Pemeliharaan Jalan |
9.331 |
M |
3 |
Pemb. Jembatan |
17 |
unit |
4 |
Pemeliharaan Jembatan |
1.019 |
M |
5 |
Ambulance |
28 |
Unit |
6 |
Posyandu |
127 |
unit |
7 |
Drainase/gorong2 |
35.688 |
M |
8 |
Sambungan Air bersih |
16.868 |
M |
9 |
Irigasi |
5.900 |
M |
10 |
Kios Milik Desa |
3 |
unit |
11 |
Pasar Desa |
1 |
unit |
12 |
Alat Produksi Pertanian |
11 |
unit |
13 |
Alat Produksi Peternakan |
44 |
unit |
14 |
Rutilahu |
55 |
unit |
15 |
Paud Desa |
44 |
unit |
16 |
Sarana Olahraga |
7 |
unit |
17 |
Penyertaan Modal |
1.014.774.000 |
Rupiah |
Diluar kegiatan diatas digunakan
kegiatan lain yang menjadi kewenangan Pemerintah Desa dalam proses perencanaan,
penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan pelaporan serta pertanggungjawaban
penggunaan Dana Desa yang disesuaikan dengan kegiatan skala prioritas pada
Permendes Nomor 6 Tahun 2020 tentang
prioritas penggunaan dana desa tahun 2020.
Rencana kegiatan dan pelaksanaan
kegiatan secara realtime tercatat dalam aplikasi system keuangan desa
(siskeudes) dan secara periodik di laporkan ke kementerian desa dan kementerian
keuangan Republik Indonesia melalui aplikasi Online Monitoring system
perbendaharaan negara, jadi tidak boleh ada aparatur pemerintah desa yang
bermain-main dengan anggaran yang diterima oleh desa, secara normatif sudah diatur
kaidah pengelolaan keuangan melalui Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 22 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Pangandaran.
Sumber Data : Laporan Rencana dan
Realisasi Anggaran Desa melalui aplikasi siskeudes Tahun Anggaran 2020.
*staff Dinas Sosial Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa serta Penggiat Desa Kabupaten Pangandaran
Inmendes PDTT Nomor 1 Tahun 2021 Dukungan Dana Desa 2021 untuk PPKM skala Mikro
Instruksi Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 Dalam Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro di Desa.
Instruksi ini hanya untuk mewajibkan Pemerintah Desa menganggarkan dalam APBDesa dengan sumber Dana Desa untuk mendukung kegiatan PPKM skala mikro, spt pengadaan masker, handsanitizer, penyemprotan disinspektan dll, jelasnya langsung saja dilihat dalam Inmendes PDTT Nomor 1 Tahun 2021 berikut ini :
Semoga bermanfaat.
Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan peraturan menteri dalam negeri tentang pengawasan pengelolaan keuangan desa.
Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa yang dilaksanakan oleh APIP Kementerian, APIP Daerah Provinsi dan APIP Daerah Kabupaten/Kota, dan dilakukan dalam bentuk :
a. reviu
b. monitoring
c. evaluasi
d. pemeriksaan, dan
e. pengawasan lainnya.
untuk lebih jelasnya dapat dilihat dalam permendagri berikut dibawah ini :
Permendes No 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD)
Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 131 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
untuk lebih jelasnya dapat dilihat dalam Permendes Nomor 21 Tahun 2020 di bawah ini :
PMK 222 Tahun 2020 Pengelolaan Dana Desa Tahun 2021 BLT Dana Desa setahun
Berikut kami lampirkan PMK 222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2021 dimana PMK ini mengatur bagaimana cara penghitungan dan pembagian Dana Desa Tahun 2021 dan pengaturan cara penyaluran Dana Desa dan Pengaturan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa selama setahun sebesar Rp. 300.000/bln/kpm, untuk lebih jelasnya dapat dilihat lebih jelas dalam PMK dibawah ini :
Update Terbaru
Peraturan Pemerntah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa
Berikut dibawah ini kami sajikan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 yang mengatur tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), pengaturan...

