Aset Desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
Pengelolaan Aset Desa merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset Desa.
Pengamanan Aset Desa dapat dilakukan secara yuridis (hukum), secara fisik dan administratif, pengamanan secara hukum misal adalah dengan cara pensertifikatan tanah dan bangunan milik desa. Pengamanan secara fisik adalah dengan cara pemasangan plang atau penanda bahwa lokasi tanah atau bangunan tersebut adalah milik desa. Pengamanan secara administratif bahwa aset tersebut secara administratif tercatat dalam laporan aset desa yang ditetapkan dalam Peraturan Desa.Peraturan Desa ini sedikitnya memuat tentang tata cara pengelolaan aset desa yang merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dibawah ini kami lampiran contoh atau draft Peraturan Desa tentang Aset Desa.
Demikian semoga bermanfaat.
Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Pangandaran akan dilaksanakan pada tanggal 28 Juli 2022, sebagai acuan pedoman petunjuk teknis pelaksanaan pemilihan Kepala Desa telah diatur oleh Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2016 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Pangandaran Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pemilihan , Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.Tahun 2022 di ikuti oleh 17 Desa dari 7 Kecamatan di Kabupaten Pangandaran, dengan Rincian sebagai berikut :
Daftar Desa yang melaksanakan Pilkades serentak 2022 periode 2022-2028
Kecamatan Mangunjaya
1. Desa Jangraga
Kecamatan Padaherang
1. Desa Bojongsari
2. Desa Sindangwangi
3. Desa Pasirgeulis
4. Desa Cibogo
5. Desa Paledah
6. Desa Sukanagara
Kecamatan Kalipucang
1. Desa Putrapinggan
2. Desa Bagolo
3. Desa Kalipucang
Kecamatan Pangandaran
1. Desa Purbahayu
Kecamatan Cimerak
1. Desa Cimerak
2. Desa Legokjawa
3. Desa Sindangsari
Kecamatan Cigugur
1. Desa Pagerbumi
2. Desa Harumandala
Untuk lebih jelasnya silahkan dapat dilihat pada Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2016 :
Lampiran Perbup 8 Tahun 2016 :
Perbup 10 Tahun 2022 Perubahan Ketiga Perbup 8 Tahun 2016 :
Demikian Semoga Bermanfaat
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa yang mengatur tingkat Perkembangan Desa yang dibagi menjadi 3 (tiga) klasifikasi Perkembangan Desa, yaitu Kurang Berkembang, Berkembang dan Cepat berkembang.
Perkembangan Desa ini diperoleh setelah setelah desa mengisi Dokumen Evaaluasi diri, Pengungkap Data dan evaluasi oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Klasifikasi Desa dapat diketahui setelah mengakumulasi skoring dari data yang di isi oleh Desa mrelalui kuisioner Desa.
Skoring untuk Desa Kurang Berkembang adalah Desa yang memiliki Nilai dibawah atau sama dengan 300 point
Skoring untuk Desa Berkembang adalah Desa yang memiliki Nilai 301 sampai dengan 450 point
Skoring untuk Desa Cepat Berkembang adalah Desa yang memiliki Nilai paling sedikit 451.
Untuk lebih jelasnya silahkan dibaca dan dipelajari pada Permendagri Dibawah ini :
Batang Tubuh Permendagri 81 Tahun 2015
Lampiran I Permendagri 81 Tahun 2015
Lampiran II Permendagri 81 Tahun 2015
Lampiran III Permendagri 81 Tahun 2015
Demikian Semoga bermanfaat.
Salam Berdesa,
PENTING untuk diperhatikan oleh rekan-rekan Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kaur Keuangan dan Pelaksana Kegiatan, pasalnya telah berlaku
UU Nomor 7 Tahun 2021 yang ditetapkan tanggal 29 Oktober 2021 yang mana dalam pasal 7 disebutkan bahwa mulai tanggal
01 April 2022 tarif Pajak Pertambahan Nilai ditetapkan sebesar
11% (sebelas per seratus) dari belanja kegiatan yang dilaksanakan dengan menggunakan anggaran Negara dan untuk kegiatan yang dilaksanakan oleh desa sampai tanggal 31 Maret 2022 masih menggunakan tarif lama yaitu sebesar
10% (sepuluh perseratus).
Untuk lebih jelasnya dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dibawah ini :
Dan untuk rekan-rekan yang membutuhkan ringkasan dari UU Nomor 7 Tahun 2021 ini bisa disimak dalam slide di bawah ini :
Demikian disampaikan, semoga bermanfaat.
Terlampir kami sampaikan PMK-69/PMK.07/2021 ttg perubahan PMK 222/PMK.07/2020 ttg Pengelolaan Dana Desa, sbb:
1) Penambahan ketentuan mengenai penggunaan DD untuk earmark 8% (ketentuan dalam Perdirjen PK-1/PK/2021 diangkut ke PMK ini).
2) Penegasan bahwa surat pengantar ditandatangani minimal pimpinan OPD yang ditunjuk oleh bupati/walikota.
3) Penegasan bhwa BLT Desa dan earmarked 8% utk merupakan prioritas utama dlm penggunaan DD
4) Penambahan pengaturan bahwa pemotongan thd DAU/DBH akibat sisa DD di RKUD, dpt dilaksanakan melebihi 1 TA.
5) Penambahan pasal terkait pengecualian perhitungan sisa DD yg hilang/tdk dpt dipertanggungjwbkan oleh desa terdampak bencana alam.
6) Perubahan batas waktu penyetoran sisa DD hasil rekonsiliasi mjd paling lambat 30 Juni 2021 dan pendetailan setoran sisa DD pd OMSPAN pling lambat tgl 9 Juli 2021.
Demikian semoga bermanfaat